Berita

Pada era yang sudah serba digital seperti saat ini, Pemerintah terus mendorong adanya transformasi digital pada proses birokrasi pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kerinci. Hal ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Salah satu implementasi dari Perpres tersebut adalah penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang digunakan secara nasional. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keamanan dalam pengelolaan arsip dinamis, termasuk di dalamnya produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah.

Aplikasi Srikandi bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima. Selain itu, tersedia proses penandatanganan draf untuk pemberian nomor sebelum pengiriman naskah keluar, serta pengklasifikasian naskah masuk dan keluar yang diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan produk hukum daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi Srikandi sebagai sarana pengajuan Keputusan Bupati secara digital.

Aplikasi ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan percepatan proses administrasi, mengurangi hambatan birokrasi, serta mendukung transformasi menuju pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Melalui artikel ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami tahapan, mekanisme, serta standar yang harus dipenuhi dalam pengajuan Keputusan Bupati, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penjelasan mengenai Pengajuan Keputusan Bupati melalui Aplikasi Srikandi juga dapat dilihat melalui Link dibawah ini:

Link PDF SOP:

https://drive.google.com/drive/folders/1fom3-zFr4wkDUn14djq-6BMYXpLXzWiz?usp=sharing

Link PDF Buku Panduan:

https://drive.google.com/drive/folders/11q_GeTcG0abPyzm2PXhBVO9OFYcDrYsR?usp=sharing

Link Video Tutorial:

https://www.instagram.com/reel/DPiHEo1k3JU/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=bHI5Zm85aDlwemg2

 

Artikel ini ditulis supaya dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengajuan Keputusan Bupati melalui aplikasi Srikandi agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memiliki pemahaman yang seragam dan terarah. Dengan adanya Artikel ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis menyadari bahwa artikel ini masih memerlukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan peraturan maupun kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga Artikel ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal.

 

Ditulis oleh:

Didi Kurnia Sandi, S.IP

Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan

Bagian Hukum Setda Kab. Kerinci