Pada era yang sudah serba digital seperti saat ini, Pemerintah terus mendorong adanya transformasi digital pada proses birokrasi pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kerinci. Hal ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Salah satu implementasi dari Perpres
tersebut adalah penggunaan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang digunakan
secara nasional. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas,
efisiensi, serta keamanan dalam pengelolaan arsip dinamis, termasuk di dalamnya
produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah.
Aplikasi Srikandi bertujuan untuk
melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah
dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah
diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima. Selain itu,
tersedia proses penandatanganan draf untuk pemberian nomor sebelum pengiriman
naskah keluar, serta pengklasifikasian naskah masuk dan keluar yang diarsipkan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah
Kabupaten Kerinci melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci
berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pengelolaan produk
hukum daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan
aplikasi Srikandi sebagai sarana pengajuan Keputusan Bupati secara digital.
Aplikasi ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan percepatan proses administrasi, mengurangi hambatan birokrasi, serta mendukung transformasi menuju pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Melalui artikel ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami tahapan, mekanisme, serta standar yang harus dipenuhi dalam pengajuan Keputusan Bupati, sehingga tercipta pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
mengenai Pengajuan Keputusan Bupati melalui Aplikasi Srikandi juga dapat
dilihat melalui Link dibawah ini:
Link PDF SOP:
https://drive.google.com/drive/folders/1fom3-zFr4wkDUn14djq-6BMYXpLXzWiz?usp=sharing
Link PDF Buku Panduan:
https://drive.google.com/drive/folders/11q_GeTcG0abPyzm2PXhBVO9OFYcDrYsR?usp=sharing
Link Video
Tutorial:
https://www.instagram.com/reel/DPiHEo1k3JU/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=bHI5Zm85aDlwemg2
Artikel ini ditulis supaya dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengajuan Keputusan Bupati melalui aplikasi Srikandi agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memiliki pemahaman yang seragam dan terarah. Dengan adanya Artikel ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis menyadari bahwa artikel ini masih memerlukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan peraturan maupun kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga Artikel ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal.
Ditulis oleh:
Didi Kurnia
Sandi, S.IP
Penata Kelola
Hukum dan Perundang-Undangan
Bagian Hukum Setda
Kab. Kerinci